Halaman

Senin, 09 Mei 2011

4. TAFSIR AL MAIDAH AYAT 44

Hal ini sangat selaras dengan perincian yang disebutkan Ibnu Katsir saat membahas ayat hukum :
﴿وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ﴾ لأنهم جحدوا حكم الله قصداً منهم وعناداً وعمداً، وقال ههنا : ﴿فَأُوْلَـئِكَ هُم الظَّالِمُون﴾ لأنهم لم ينصفوا المظلوم من الظالم في الأمر الذي أمر الله بالعدل والتسوية بين الجميع فيه، فخالفوا وظلموا وتعدوا
Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir’ (QS. Al-Maaidah : 44). Yang demikian itu karena mereka mengingkari (juhd) hukum Allah secara sengaja dan penuh pembangkangan. Sedangkan dalam ayat ini Allah ta’ala berfirman : ‘(Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah), Maka mereka itu adalah orang-orang yang dhaalim’ (QS. Al-Maaidah : 45). Yang demikian itu karena mereka tidak berlaku adil kepada yang didhalimi atas tindakan orang dhalim dalam perkara yang telah diperintahkan Allah untuk ditegakkan keadilan, dan (memberlakukan) secara sama di antara semua umat manusia. Namun mereka menyalahi dan berbuat dhalim” [Tafsir Ibnu Katsir 3/120, tahqiq : Saamiy bin Muhammad Salaamah; Daaruth-Thayibah, Cet. 2/1420 H].
Perhatikan ! Al-Haafidh Ibnu Katsir telah memerinci siapa yang kafir dan siapa yang tidak kafir ketika seseorang berhukum dengan hukum selain yang diturunkan Allah. Mereka yang kafir adalah mereka yang mengingkari dengan penuh pembangkangan. Sedangkan yang orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah karena terpengaruh hawa nafsunya, sementara dalam hatinya masih mengakui eksistensi dan kewajiban untuk berhukum dengan hukum Allah – tidak dikafirkan. Ia termasuk orang yang salah lagi dhalim.
Dan sebelumnya, beliau juga membawakan riwayat :
وقال علي بن أبي طلحة، عن ابن عباس، قوله: { وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنزلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ } قال: من جحد ما أنزل الله فقد كفر. ومن أقر به ولم يحكم فهو ظالم فاسق. رواه ابن جرير.
“Telah berkata ‘Aliy bin Abi Thalhah, dari Ibnu ‘Abbas mengenai firman-Nya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir ; ia berkata : Barangsiapa yang mengingkari apa yang telah diturunkan Allah, berarti ia benar-benar kafir. Dan barangsiapa yang mengakuinya, namun tidak menjalankannya, maka adalah orang yang dhalim lagi fasiq” [Tafsir Ibnu Katsir, 3/119].
Penjelasan perincian dari Ibnu Katsir mengenai masalah tahkim (berhukum) dengan selain yang diturunkan Allah adalah menyepakati perincian yang telah ditetapkan oleh Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma di atas (baca juga artikel : Shahih Atsar Ibnu ‘Abbas : Kufrun Duuna Kufrin – Menjawab Sebagian Syubhat Takfiiriyyuun). Sungguh sangat berbeda dengan prinsip takfiriyyuun yang telah membutakan mata mereka atas penjelasan Ibnu Katsir yang terangnya melebihi matahari di siang hari.
Oleh sebab itu, pengkafiran orang yang berhukum dengan selain hukum Allah tidaklah ditetapkan secara mutlak, namun tetap memerlukan perincian di sisi Al-Haafidh Ibnu Katsir rahimahullah.
Wallaahu ta’ala a’lam.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar