Halaman

Rabu, 13 Juli 2011

19. HUKUM ASURANSI

Dalam praktik bisnis pada umumnya, pembeli sering berada dalam posisi dirugikan. “Kaidah” ini tak terkecuali juga berlaku pada sistem asuransi. Pencairan klaim yang dipersulit adalah contoh persoalan paling klise yang banyak dialami tertanggung atau pemegang polis. Namun yang namanya pertaruhan, tak ada yang mau dirugikan begitu saja. Banyak juga kasus di mana tertanggung dengan sengaja membakar atau menghilangkan asset miliknya menjelang habis masa pertanggungan demi memperoleh klaim. Bagaimana Islam menyoroti “perjudian” bernama asuransi ini? Simak kupasannya!

Asuransi yang jenisnya kian beragam pada masa sekarang, sebenarnya dapat diklasifikasikan menjadi tiga: asuransi sosial, asuransi ta’awun (gotong-royong), dan asuransi tijarah (bisnis).

Asuransi Sosial
Biasanya, asuransi jenis ini diperuntukkan bagi pegawai pemerintah, sipil maupun militer. Sering juga didapati pada karyawan perusahaan swasta. Gambarannya, pihak perusahaan memotong gaji karyawan setiap bulan dengan persentase tertentu dengan tujuan:
1. Sebagai tunjangan hari tua (THT), yang biasanya uang tersebut diserahkan seluruhnya pada masa purna tugas seorang karyawan. Terkadang ditambah subsidi khusus dari perusahaan.
2. Sebagai bantuan atau santunan bagi mereka yang wafat sebelum purna bakti, diserahkan kepada ahli waris atau yang mewakili.
3. Sebagai pesangon bagi karyawan yang pensiun dini.
Pemotongan gaji dengan tujuan di atas yang dilakukan oleh pemerintah atau sebuah perusahaan swasta murni untuk santunan bagi karyawan, bukan dalam rangka dikembangkan untuk mendapatkan laba (investasi), maka hukum asuransi jenis ini dengan sistem seperti yang tersebut di atas adalah boleh, karena termasuk dalam bab ta’awun (tolong-menolong) dalam kebaikan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Al-Ma`idah: 2)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ

“Dan Allah selalu menolong seorang hamba selama dia selalu menolong saudaranya.” (HR. Muslim no. 3391 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Upaya di atas termasuk pula dalam bab ihsan (berbuat baik) kepada sesama. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 15/284, dan Syarhul Buyu’ hal. 38)
Bila potongan gaji tersebut dimanfaatkan untuk investasi dalam rangka menghasilkan penambahan nominal dari total nilai gaji yang ada, maka tidak boleh (haram), karena termasuk memakan harta orang lain dengan cara kebatilan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.” (Al-Baqarah: 188)
Maka tidak ada hak bagi karyawan tadi kecuali nominal gajinya yang dipotong selama kerja. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ

“Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kalian tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Al-Baqarah: 279)
Namun bila nominal tambahan tersebut telah diterima oleh sang karyawan dalam keadaan tidak mengetahui hokum sebelumnya, maka boleh dimanfaatkan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيْهَا خَالِدُوْنَ

“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Al-Baqarah: 275)
Bila dia mengambilnya atas dasar ilmu (yakni mengetahui) tentang keharamannya, dia wajib bertaubat dan mensedekahkan ‘tambahan’ tadi. Wallahu a’lam bish-shawab. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 15/261)

Asuransi Ta’awun (Gotong Royong)
Asuransi ini dibangun dengan tujuan membantu dan meringankan pihak-pihak yang membutuhkan atau yang terkena musibah. Gambarannya, sejumlah anggota menyerahkan saham dalam bentuk uang yang disetorkan setiap pekan atau bulan dengan nominal yang tidak ditentukan nilainya, kepada yayasan/lembaga yang menangani musibah, bencana dan orang yang membutuhkan.
Biasanya, saham akan dihentikan untuk sementara bila jumlah uang dirasa sudah cukup dan tidak terjadi bencana atau musibah yang menyebabkan kas menipis atau membutuhkan suntikan dana. Sahamsaham dalam bentuk uang itu sendiri tidak dikembangkan dalam bentuk investasi. Dan asuransi ini murni dibangun di atas dasar kesadaran dan saling membantu, bukan paksaan.
Contoh di lapangan yang disebutkan oleh Syaikhuna Abdurrahman Al-‘Adni hafizhahullah adalah asuransi gotong royong pada perkumpulan angkutan kota atau bis (di mana kendaraan-kendaraan itu milik pribadi, bukan milik sebuah perusahaan). Caranya, masing-masing anggota menyetorkan sejumlah nominal tak tertentu, setiap pekan/bulan, kepada salah seorang yang mereka tunjuk untuk membantu anggota mereka yang mengalami kecelakaan atau terkena musibah. Setoran tersebut bersifat sukarela dan tidak mengikat, dengan nominal beragam dan dihentikan bila dirasa sudah cukup dan tidak ada musibah.
Mengenai asuransi jenis ini, para ulama anggota Al-Lajnah Ad-Da`imah dan anggota Kibarul Ulama Kerajaan Saudi Arabia telah melakukan pertemuan ke-10 di kota Riyadh pada bulan Rabi’ul Awwal 1397 H. Hasilnya , mereka sepakat bahwa ta’awun ini diperbolehkan dan bisa menjadi ganti dari asuransi tijarah (bisnis) yang diharamkan, dengan beberapa alasan berikut:
1. Asuransi ta’awun termasuk akad tolong-menolong untuk membantu pihak yang terkena musibah, tidak bertujuan bisnis atau mengeruk keuntungan dari harta orang lain. Tujuannya hanyalah membagi beban musibah tersebut di antara mereka dan bergotong royong meringankannya.
2. Asuransi ta’awun ini terlepas dari dua jenis riba: fadhl dan nasi`ah. Akad para pemberi saham tidak termasuk akad riba serta tidak memanfaatkan kas yang ada untuk muamalah-muamalah riba.
3. Tidak mengapa bila pihak yang memberi saham tidak mengetahui secara pasti jumlah nominal yang akan diberikan kepadanya bila dia terkena musibah. Sebab, mereka semua adalah donatur (anggota), tidak ada pertaruhan, penipuan, atau perjudian.
Kemudian mereka memberikan usulan-usulan kepada pemerintah Kerajaan Saudi Arabia seputar masalah sosialisasi asuransi ta’awun ini. Lihat uraian panjang tentang masalah ini dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah (15/287-292).
Sementara Syaikhuna Abdurrahman Al-‘Adni menyayangkan dua hal yang ada pada yayasan atau lembaga yang menangani asuransi ini, yaitu:
1. Menaruh uang-uang tersebut di bank-bank riba tanpa ada keadaan yang darurat.
2. Memaksa para anggota untuk menyetorkan saham mereka dengan nominal tetap/ditentukan.
Wallahu a’lam. (Syarhul Buyu’, hal. 39)

Asuransi Tijarah (Bisnis)
Lembaga asuransi seperti ini biasanya lekat dengan para pelaku usaha dan orang yang memiliki harta berlebih, namun bisa juga bermuamalah dengan pihak manapun.
Gambaran sistem asuransi ini adalah pihak nasabah membayar nominal (premi) tertentu kepada perusahaan/lembaga asuransi setiap bulan atau tahun, atau setiap order, atau sesuai kesepakatan bersama, dengan ketentuan bila terjadi kerusakan atau musibah maka pihak lembaga asuransi menanggung seluruh biaya ganti rugi. Bila tidak terjadi sesuatu, maka setoran terus berjalan dan menjadi milik lembaga asuransi.
Asuransi jenis ini adalah bisnis murni karena memang didirikan dalam rangka mengeruk keuntungan. Terbukti, mereka biasanya akan lepas tangan dari para nasabahnya ketika terjadi peperangan besar atau tragedi –misalnya– yang mengakibatkan kerugian sangat banyak.
Ringkasnya, orang yang terbelit asuransi ini akan menghadapi pertaruhan dengan dua kemungkinan: untung atau rugi.
Untuk asuransi jenis ini, para ulama masa kini berikut lembaga-lembaga pengkajian fikih internasional semacam Rabithah ‘Alam Islami, Hai`ah Kibarul Ulama, dan Al-Lajnah Ad-Da`imah Kerajaan Saudi Arabia, serta lembagalembaga keislaman yang lainnya baik di dunia Arab maupun internasional, telah bersepakat menyatakan keharaman asuransi jenis ini. Kecuali beberapa gelintir ulama saja yang membolehkan dengan alasan keamanan harta benda.
Berikut ini beberapa argumentasi yang disebutkan oleh Hai`ah Kibarul Ulama pada ketetapan mereka no. 55 tanggal 4/4/1397 H, tentang pengharaman asuransi bisnis di atas:
1. Asuransi bisnis termasuk pertukaran harta yang berspekulasi tinggi dengan tingkat pertaruhan yang sangat parah. Sebab, pihak nasabah tidak tahu berapa nominal yang akan dia berikan nanti dan berapa pula nominal yang bakal dia terima. Bisa jadi, dia baru menyetor sekali atau dua kali, lalu terjadi musibah sehingga dia menerima nominal (nilai pertanggungan) yang sangat besar sesuai dengan kejadiannya. Namun mungkin pula dia menyetor terus menerus dan tidak terjadi apa-apa, sehingga perusahaan asuransi meraup keuntungan besar. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang sistem jual beli gharar (yang mengandung unsur pertaruhan).
2. Asuransi bisnis termasuk salah satu jenis perjudian, dan termasuk dalam keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (Al-Ma`idah: 90)
3. Asuransi ini mengandung riba fadhl dan riba nasi`ah. Rinciannya sebagai berikut:
 Bila lembaga asuransi memberikan kepada tertanggung atau ahli waris yang bersangkutan melebihi nominal yang disetorkan, maka ini adalah riba fadhl.
 Bila lembaga asuransi menyerahkannya setelah waktu yang berselang lama dari akad, maka ia juga terjatuh dalam riba nasi`ah.
 Namun bila perusahaan tersebut menyerahkan nominal yang sama dengan jumlah setoran nasabah, tetapi setelah selang waktu yang lama, maka dia terjatuh dalam riba nasi`ah saja.
Kedua jenis riba di atas adalah haram dengan nash dalil dan kesepakatan ulama.
4. Asuransi ini termasuk jenis pegadaian/perlombaan yang diharamkan, karena mengandung pertaruhan, perjudian, dan penuh spekulasi. Pihak tertanggung memasang pertaruhan dengan setoran-setoran yang intensif, sedangkan pihak lembaga asuransi pertaruhannya dengan menyiapkan ganti rugi. Siapa yang beruntung maka dia yang mengambil pertaruhan pihak lain. Mungkin terjadi musibah dan mungkin saja selamat darinya.
5. Asuransi ini mengandung upaya memakan harta orang lain dengan cara kebatilan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kalian.” (An-Nisa`: 29)
6. Dalam asuransi ini terdapat tindakan mengharuskan sesuatu yang tidak ada keharusannya secara syariat. Pihak lembaga asuransi diharuskan membayar semua kerugian yang dialami pihak nasabah, padahal musibah itu tidak berasal dari lembaga asuransi tersebut atau disebabkan olehnya. Dia hanya melakukan akad asuransi dengan pihak nasabah, dengan jaminan ganti rugi yang diperkirakan terjadi, dengan mendapatkan nominal yang disetorkan pihak nasabah. Tindakan ini adalah haram.
Kemudian para ulama tersebut membantah satu per satu argumentasi pihak yang membolehkan asuransi ini dengan uraian yang panjang lebar, yang dibukukan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah (15/275-287, juga 15/246-248). Lihat juga dalam Syarhul Buyu’ (hal. 38-39).
Syaikhuna Abdurrahman Al-‘Adni hafizhahullah menjelaskan bahwa system asuransi jenis ini awal mulanya bersumber dari Zionis Yahudi di Amerika. Dan ketika melakukan penjajahan terhadap wilayah-wilayah Islam, mereka memasukkan aturan ini ke tengah-tengah kaum muslimin. Semenjak itulah asuransi ini tersebar dengan beragam jenis dan modus. Wallahul musta’an
.
Fatwa Ulama Seputar Asuransi
Al-Lajnah Ad-Da`imah pernah ditanya tentang beragam jenis asuransi dengan soal yang terperinci. Berikut ini pertanyaannya secara ringkas:
“Ada yang meminta fatwa tentang jenis asuransi berikut:
1. Asuransi barang ekspor impor (pengiriman barang): per tahun atau setiap kali mengirim barang dengan jaminan ganti rugi kerusakan kargo laut, darat ataupun udara.
2. Asuransi mobil (kendaraan) dengan beragam jenis dan mereknya: Disesuaikan dengan jenis mobil, penggunaannya sesuai permintaan, dengan jaminan ganti rugi semua kecelakaan, baik tabrakan, terbakar, dicuri, atau yang lain. Juga ganti rugi untuk pihak nasabah yang mengalami musibah dan atau kecelakaan yang ada.
3. Asuransi ekspedisi darat: Untuk pengiriman dalam dan luar negeri dengan setoran intensif tahunan per ekspedisi, dengan ganti rugi total bila terjadi musibah.
4. Asuransi harta benda: Seperti ruko, pertokoan, pabrik, perusahaan, perumahan, dan sebagainya, dengan ganti rugi total bila terjadi kebakaran, pencurian, banjir besar, dll.
5. Asuransi barang berharga: Seperti cek, surat-surat penting, mata uang, permata, dsb, dengan ganti rugi total bila terjadi perampokan/pencurian.
6. Asuransi rumah dan villa/hotel.
7. Asuransi proyek, baik proyek pembangunan ataupun pabrik dan semua jenis proyek.
8. Asuransi tata kota.
9. Asuransi tenaga kerja.
10. Asuransi jiwa atau kejadiankejadian pribadi seperti asuransi kesehatan (askes) dan pengobatan.
Itu semua dengan menyetor uang secara intensif dengan nominal yang disepakati bersama.”
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab bahwa semua jenis asuransi dengan system di atas adalah haram, dengan argumentasi yang telah disebutkan di atas. Ketua: Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Wakil: Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi, Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud. (Fatawa Al-Lajnah, 15/243-248)

Masalah 1: Bolehkah asuransi masjid?
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (15/258-259):
“Asuransi bisnis adalah haram, baik itu asuransi jiwa, barang, mobil, tanah/rumah, walaupun itu adalah masjid atau tanah wakaf. Karena mengandung unsur jahalah (ketidaktahuan), pertaruhan, perjudian, riba, dan larangan-larangan syar’i lainnya.”
Ketua: Asy-Syaikh Ibnu baz, Wakil: Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi, Anggota: Asy-Syaikh Ibnu Qu’ud dan Asy-Syaikh Ibnu Ghudayyan.

Masalah 2: Askes (Asuransi Kesehatan)
Al-Lajnah Ad-Da`imah pernah ditanya tentang asuransi kesehatan dengan system berikut:
1. Asuransi pengobatan
Ketentuannya, pihak yang ikut serta dalam program kesehatan tersebut menyerahkan nominal tertentu yang disepakati bersama, dan dia akan mendapatkan pelayanan serta diskon berikut:
a. Pemeriksaan kesehatan selama menjadi anggota maksimal 3 kali sebulan
b. Diskon 5% untuk pembelian obat
c. Diskon 15% untuk operasi di salah satu rumah sakit tertentu
d. Diskon 20% untuk tes kesehatan dan pelayanan apotek
e. Diskon 5% untuk pemasangan gigi.
Nominal setoran 580 real Saudi, dan bila anggota keluarga ikut semua maka setoran per kepala 475 real Saudi.
2. Asuransi kehamilan dan kelahiran
Cukup dengan membayar 800 real Saudi selama masa kehamilan, dengan pelayanan sbb:
a. Pemeriksaan kesehatan sejak awal kehamilan hingga melahirkan, 2-3 kali dalam sebulan. Khusus bulan terakhir dari kehamilan, pemeriksaan sekali sepekan.
b. Pemeriksaan gratis 2 kali di rumah setelah melahirkan.
c. Si bayi mendapatkan kartu pengobatan gratis selama setahun.
3. Asuransi anak sehat
Setorannya 490 real per tahun, dengan pelayanan:
a. Pemeriksaan bayi selama setahun sampai 3 kali dalam sebulan.
b. Diskon 20% untuk UGD dan operasi kecil.
c. Diskon 15% untuk operasi besar di salah satu rumah sakit tertentu.
Jawaban Al-Lajnah Ad-Da`imah (15/272-274):
Program ini termasuk jenis asuransi kesehatan yang berafiliasi bisnis, dan itu adalah haram karena termasuk akad perjudian dan pertaruhan.
Nominal yang diserahkan nasabah untuk mendapatkan pelayanan berdiskon selama setahun, lebih atau kurang, terkadang tidak dia manfaatkan sama sekali karena dia tidak membutuhkan pelayanan di klinik tersebut selama jangka waktu itu. Sehingga dia rugi dengan jumlah nominal tersebut. Yang untung adalah pihak klinik. Terkadang pula dia mengambil faedah besar yang berlipat ganda dari nominal yang dia serahkan, sehingga dia untung dan kliniknya rugi…
Program ini adalah perjudian yang diharamkan dengan nash Al-Qur`an. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (Al-Ma`idah: 90)
Ketua: Asy-Syaikh Ibnu Baz, Anggota: Asy-Syaikh Bakr Abu Zaid, Asy-Syaikh Abdul Aziz Alusy Syaikh, Asy-Syaikh Shalih Fauzan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Ghudayyan.

Masalah 3: Apa hukumnya bekerja di lembaga asuransi bisnis?
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (15/251, lihat pula 15/262-264):
Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk bekerja di perusahaan asuransi sebagai sekretaris ataupun lainnya. Sebab bekerja di situ termasuk ta’awun (kerjasama) di atas dosa dan permusuhan, dan ini dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya:

وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Al-Ma`idah: 2)
Ketua: Asy-Syaikh Ibn Baz, Wakil: Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi, Anggota: Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud dan Asy-Syaikh Abdullah bin Ghudayyan.

Masalah 4: Bila uang ganti rugi dari lembaga asuransi telah diterima, apa yang harus dilakukan?
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab (15/260-261):
Adapun harta yang telah diterima dari hasil akad asuransi bisnis, bila dia menerimanya karena tidak tahu hukumnya secara syari’i, maka tidak ada dosa baginya. Namun dia tidak boleh mengulangi lagi akad asuransi tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيْهَا خَالِدُوْنَ

“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Al-Baqarah: 275)
Tetapi bila dia menerimanya setelah tahu hukumnya, dia wajib bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan taubat nasuha, dan mensedekahkan keuntungan tersebut.
Ketua: Asy-Syaikh Ibn Baz, Anggota: Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud.
Ketika menjawab pertanyaan senada (15/260) Al-Lajnah Ad-Da`imah menyatakan: “Pihak nasabah boleh mengambil nominal uang yang pernah dia setorkan ke lembaga asuransi. Sedangkan sisanya dia sedekahkan untuk para faqir miskin, atau dia belanjakan untuk sisi-sisi kebajikan lainnya dan dia harus lepas/keluar dari lembaga asuransi.”
Syaikhuna Abdurrahman Al-‘Adni hafizhahullah menjelaskan: “Bila para pelaku usaha dan hartawan dipaksa untuk bermuamalah dengan lembagalembaga asuransi oleh pihak-pihak yang tidak mungkin bagi mereka untuk menghadapinya atau menolak permintaannya, sehingga mereka menyetor dan bermuamalah dengan lembaga tersebut. Dosanya ditanggung oleh pihak yang memaksa. Namun ketika terjadi musibah, mereka tidak boleh menerima kecuali nominal yang telah mereka setorkan.” (Syarhul Buyu’ hal 39, pada catatan kaki).
Demikian uraian tentang masalah asuransi. Semoga bermanfaat.
Wallahul muwaffiq.

http://asysyariah.com/print.php?id_online=423

Selasa, 05 Juli 2011

18. Syaikh Albani mengkafirkan Al Bukhori ? DUSTA !!!!!

KEDUSTAAN TUDUHAN :
AL-ALBANY  MENGKAFIRKAN AL-BUKHARI

    Saudaraku kaum muslimin, semoga Allah Subhaanahu Wa Ta’ala senantiasa merahmati kita semua…
    Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albaany rahimahullah adalah salah seorang ulama’ Ahlussunnah. Beliau memiliki kapasitas keilmuan dalam ilmu hadits yang tidak diragukan lagi. Karya-karya beliau banyak dijadikan rujukan. Sebagai salah satu bentuk nikmat yang Allah berikan kepada kaum muslimin adalah hasil-hasil penelitian/ kajian beliau terhadap hadits-hadits Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam.
    Begitu bermanfaatnya tulisan-tulisan kajian hadits Syaikh alAlbaany tersebut, sampai-sampai Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i menyatakan: “Suatu perpustakaan (Islam) yang tidak memiliki karya Syaikh al-Albaany adalah perpustakaan yang miskin”. Karya tulis beliau memang benar-benar dijadikan referensi kaum muslimin. Baik Ahlussunnah yang mengambil faidah dari kajian ilmiyah tersebut, maupun musuh-musuh beliau yang dengki terhadap beliau, tidak sedikit yang juga menyimpan karya tulis beliau dalam bagian koleksi pribadinya, kemudian secara diam-diam menjadikannya sebagai salah satu rujukan.
    Para penentang dakwah Ahlussunnah menganggap Syaikh alAlbany sebagai Imam Salafy yang secara fanatik diikuti secara membabi buta. Padahal tidak demikian. Beliau adalah salah satu dari sekian banyak Ulama’ Ahlussunnah, yang semua Ulama’ tersebut diperlakukan sama oleh Ahlussunnah dalam hal: dihormati karena keilmuannya tanpa melampaui batas, diikuti nasehat dan bimbingannya selama sesuai dengan Sunnah Nabi, dan dijelaskan ketergelinciran atau kesalahan ijtihadnya –jika diperlukan- dalam beberapa hal dengan tetap memperhatikan adab dan mendoakan rahmat bagi beliau. Sebagai manusia, beliau tidaklah luput dari kesalahan. Sebagaimana ucapan Imam Malik:
كل أحد يؤخذ من قوله، ويترك، إلا صاحب هذا القبر صلى الله عليه وسلم
“Setiap orang ucapannya bisa diambil atau ditinggalkan, kecuali orang yang ada di dalam kubur ini (sambil mengisyaratkan pada kuburan Nabi) shollallaahu ‘alaihi wasallam (Lihat Siyaar A’laamin Nubalaa’ karya al-Hafidz Adz-Dzahaby juz 8 halaman 93).
    Ya, setiap orang selain Nabi Shollallaahu ‘alaihi wasallam tidaklah ma’shum (terjaga) dari kesalahan. Hanya Nabi Muhammad shollallaahu ‘alaihi wasallam sajalah yang petunjuknya dalam masalah Dien tidak bisa tidak harus diikuti. Sabda beliau tidak bisa ditolak. Beda dengan manusia lain. Manusia lain, siapapun orangnya, setinggi apapun tingkat keilmuannya, ada kalanya benar, ada kalanya salah.
    Demikian juga Syaikh al-Albany. Ahlussunnah tidaklah fanatik secara membabi buta terhadap hasil telaah hadits yang beliau lakukan. Jika hasil penelitian Syaikh al-Albany terhadap suatu hadits ternyata bertentangan dengan kajian Ulama’ Ahlussunnah lain yang pendapatnya lebih kuat, ditopang hujjah yang lebih kokoh, maka pendapat Ulama’ Ahlussunnah itulah yang harus diikuti.
    Lajnah ad-Daimah pada saat masih diketuai Syaikh Bin Baz beberapa kali pernah menjadikan hasil penelitian Syaikh al-Albany sebagai rujukan. Silakan disimak tanya jawab berikut dalam Fatwa Lajnah ad-Daaimah:
س: « صنفان من الناس إذا صلحا صلح الناس... » إلخ، هل هو حديث أو من كلام عمر ؟
ج: رواه أبو نعيم في [الحلية] عن ابن عباس ، وقد ذكره السيوطي في الجامع الصغير بهذا اللفظ: « صنفان من الناس إذا صلحا صلح الناس وإذا فسدا فسد الناس: العلماء والأمراء » ورمز له السيوطي بالضعف، ونقل المناوي في شرحه [الجامع الصغير] عن الحافظ العراقي أنه ضعيف، وذكر أخونا العلامة الشيخ ناصر الدين الألباني في كتاب [سلسلة الأحاديث الضعيفة] أنه موضوع؛ لأن في إسناده محمد بن زياد اليشكري ، وهو كذاب، قاله أحمد وابن معين .
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
Pertanyaan: “Ada 2 kelompok orang yang  jika mereka berdua baik, maka akan baiklah keadaan manusia…”. Apakah (lafadz) itu adalah hadits atau ucapan Umar?
Jawaban: (Ucapan) itu diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam ‘al-Hilyah’ dari Ibnu Abbas. As-Suyuthy menyebutkannya dalam al-Jami’us Shaghir dengan lafadz: “ Dua kelompok orang yang jika baik keduanya, maka manusia akan baik, yaitu Ulama’ dan Umara’ (pemimpin)”. As-Suyuthy mengisyaratkan kelemahannya. Dan alMunawy menukil perkataan alHafidz al-‘Iraqy dalam Syarahnya terhadap alJami’us Shaghir bahwasanya itu lemah(dhaif). Dan saudara kita asy-Syaikh Nashiruddin al-Albaany dalam kitabnya Silsilah al-Ahaadits ad-Dhaifah (menyatakan) bahwa itu palsu. Karena pada sanadnya terdapat Muhammad bin Ziyaad al-Yasykary, yang dia adalah pendusta, sebagaimana dikatakan oleh Ahmad dan(Yahya) Ibnu Ma’in. (Fatwa al-Lajnah adDaaimah juz 6 halaman 336).
    Demikian juga pada fatwa no 7586, ketika ada yang menanyakan derajat suatu hadits: “Allah mewahyukan kepada Dawud: Tidaklah hambaku menyandarkan diri padaKu…..”
alLajnah ad-Daaimah menyatakan:
الحديث الذي ذكرت: موضوع، كما ذكر الشيخ محمد ناصر الألباني ؛ لأن في سنده يوسف بن السفر ، وهو ممن يضع الأحاديث
“Hadits yang anda sebutkan adalah palsu, sebagaimana dinyatakan oleh asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany, karena pada sanadnya ada Yusuf bin as-Safar, yang dia termasuk pemalsu hadits” (Fatwa al-Lajnah ad-Daaimah juz 6 halaman 404).
    Ketika ada penanya yang menanyakan bagaimana dengan kitab ‘Silsilah al-Ahaadits ad-Dhaifah’ karya Syaikh al-Albany, apakah bisa dijadikan rujukan? Lajnah ad-Daimah menjelaskan:
أما كتاب [سلسلة الأحاديث الضعيفة والموضوعة] فمؤلفه واسع الاطلاع في الحديث، قوي في نقدها والحكم عليها بالصحة أو الضعف، وقد يخطئ
“Sedangkan kitab Silsilah al-Ahaadits ad-Dhaifah wal maudlu’ah, penulisnya memiliki wawasan yang luas dalam ilmu hadits, kuat dalam hal mengkritik dan menentukan shahih atau lemahnya (hadits), (walaupun) kadang-kadang ia juga salah”(Fatwa al-Lajnah ad-Daaimah juz 6 halaman 404)
    Di lain kesempatan, Lajnah ad-Daimah juga berbeda pendapat dengan Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albaany ketika ada penanya yang menanyakan kedudukan hadits tentang sholat tasbih. Lajnah ad-Daimah cenderung pada pendapat bahwa hadits-hadits tentang itu tidak ada yang shahih, sedangkan Syaikh alAlbany cenderung pada pendapat Ulama sebelumnya yang menshahihkan salah satu riwayat (Fatwa al-Lajnah adDaimah juz 6 halaman 401). Hal itu menunjukkan keadilan sikap Ulama’ Ahlussunnah terhadap Ulama’ lainnya, mereka menghormatinya dan mencintainya karena Allah, kadangkala menukil ucapannya untuk menguatkan pendapat, namun mereka tidak pernah mengkultuskan dan menganggap bahwa orang itu tidak pernah salah sehingga semua ucapannya harus selalu diikuti.
    Di lain sisi, para penentang dakwah Ahlussunnah sangat membenci Syaikh alAlbany. Mereka berusaha menebarkan tuduhan-tuduhan dusta terhadap beliau. Di antaranya tuduhan bahwa Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albaany telah mengkafirkan Imam al-Bukhari.
    Pada salah satu blog penentang dakwah Ahlussunnah, terdapat tulisan berjudul: “AL-ALBANY MENGKAFIRKAN IMAM BUKHARY”. 

Berikut akan kami nukilkan tulisan dari blog tersebut :

Antara Fatwanya lagi, mengingkari takwilan Imam Bukhari. Sesungguhnya Imam Bukhari telah mentakwilkan Firman Allah :
كل سيء هالك إلا وجهه
 قال البخاري بعد هذه الأية : أي ملكه

Tetapi Al-Albaany mengkritik keras takwilan ini lalu berkata :
(( هذا لا يقوله مسلم مؤمن ))
” Ini sepatutnya tidak dituturkan oleh seorang Muslim yang beriman “. Lihatlah kitab           (( Fatawa Al-Albaany )) m/s 523. Tentang takwilan Imam Bukhari ini adalah suatu yang diketahui ramai kerana jika dilihat pada naskhah yang ada pada hari ini tidak ada yang lain melainkan termaktub di sana takwilan Imam Bukhari terhadap ayat Mutasyabihat tadi. Di samping itu juga, ini adalah antara salah satu dalil konsep penakwilan nusush sudah pun wujud pada zaman salaf (pendetailan pada pegertian makna). Bagaimana Beliau berani melontarkan pengkafiran terhadap Imam Bukhary As-Salafi dan mendakwa Imam Bukhary tiada iman dalam masa yang sama beriya-riya mengaku dirinya sebagai Muhaddits??!! memalukan je..

    Jika kita cermati, nukilan dari blog tersebut mengandung beberapa arti:
1.    Imam al-Bukhari dianggap telah melakukan takwil terhadap Sifat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala, beliau menakwilkan ‘Wajah’ Allah pada Qur’an surat al-Qoshosh ayat 88 dengan ‘Kekuasaan’/ ‘milik’Nya.
2.    Syaikh Al-Albany dalam kitab ‘Fataawa al-Albaany’ dianggap telah mengkafirkan Imam Al-Bukhari karena telah menyatakan:
    هذا لا يقوله مسلم مؤمن
     “ Ini tidaklah (pantas) diucapkan seorang muslim yang beriman”
        
Sehingga, secara garis besar bisa disimpulkan 2 pertanyaan mendasar, sekaligus syubhat yang perlu dijawab dan diluruskan.

Benarkah Imam al-Bukhari telah mentakwilkan ‘Wajah’ Allah dengan ‘Kekuasaan’/’Milik’ ? Benarkah Syaikh al-Albany mengkafirkan Imam al-Bukhari? 

Berikut ini kami sebutkan masing-masing syubhat tersebut berikut bantahannya. Semoga Allah Subhaanahu Wa Ta’ala memberikan taufiqNya kepada kita semua…

Syubhat ke-1: Imam al-Bukhari telah Mentakwilkan ‘Wajah’ yang Merupakan Sifat Allah dengan ‘Kekuasaan’/’milik’. Itu Menunjukkan Imam al-Bukhari berpemahaman Al-‘Asyaairoh.

Bantahan:
        Al-Imam al-Bukhari memahami ‘Asma’ WasSifat Allah sesuai dengan pemahaman Salafus Sholih. Beliau tidaklah mentakwil dengan takwil yang batil. Mari kita simak penjelasan al-Imam al-Bukhari dalam Shahihnya:
{ كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلَّا وَجْهَهُ } إِلَّا مُلْكَهُ وَيُقَالُ إِلَّا مَا أُرِيدَ بِهِ وَجْهُ اللَّهِ  
“ { Segala sesuatu binasa kecuali WajahNya} yaitu KekuasaanNya, dan dinyatakan juga : ‘kecuali segala yang diinginkan dengannya Wajah Allah “ (Shahih al-Bukhari juz 14 halaman 437).
Ini adalah pernyataan beliau yang bisa didapati pada sebagian naskah Shahih al-Bukhari, dan pada naskah yang lain tidak ada. Pernyataan Imam al-Bukhari ini bisa dijelaskan dalam beberapa hal penting:

Pertama, Imam al-Bukhari menukilkan beberapa tafsiran yang masyhur terhadap ayat tersebut. Dalam hal ini beliau menyebutkan makna : “Segala sesuatu binasa kecuali WajahNya, dalam 2 penafsiran :
a.    إلا ملكه  : kecuali ‘Kekuasaan’ / ‘milik’Nya.
b.    إلا ما أريد به وجه الله : kecuali segala yang diinginkan dengannya Wajah Allah. Artinya, segala sesuatu yang dilakukan ikhlas karena Allah.
Imam al-Bukhari menukilkan 2 penafsiran ini, namun sebenarnya beliau lebih cenderung memilih pendapat yang kedua. Maknanya, segala sesuatu akan binasa/lenyap kecuali amalan yang dilakukan ikhlas hanya untuk Allah.
Bagaimana kita bisa tahu bahwa Imam al-Bukhari lebih cenderung pada pendapat yang kedua, bukan yang pertama?
Mudah sekali. Hal itu dijelaskan oleh alHafidz Ibnu Katsir dalam tafsirnya. Beliau menyatakan:
وقال مجاهد والثوري في قوله: { كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلا وَجْهَهُ } أي: إلا ما أريد به وجهه، وحكاه البخاري في صحيحه كالمقرر له  
“ Mujahid dan ats-Tsaury berkata tentang firman Allah : ‘Segala sesuatu akan binasa, kecuali WajahNya’, yaitu: kecuali segala sesuatu yang diharapkan dengannya WajahNya. AlBukhari menghikayatkan dalam Shahihnya sebagai pendapatnya” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir dalam menafsirkan Quran Surat al-Qoshosh ayat 88 juz 6 halaman 135 cetakan alMaktabah atTaufiqiyyah ta’liq dari Haani al-Haj).

Kedua, penukilan penafsiran ‘Wajah’ Allah dengan ‘Kekuasaan’ / ‘milik’ Allah ini perlu ditinjau ulang.
AlHafidz Ibnu Hajar al-‘Asqolaany menjelaskan dalam Fathul Baari:
قَوْله : ( إِلَّا وَجْهه : إِلَّا مُلْكه ) فِي رِوَايَة النَّسَفِيِّ " وَقَالَ مَعْمَر " : فَذَكَرَهُ . وَمَعْمَر هَذَا هُوَ أَبُو عُبَيْدَة بْن الْمُثَنَّى ، وَهَذَا كَلَامه فِي كِتَابه " مَجَاز الْقُرْآن " لَكِنْ بِلَفْظِ " إِلَّا هُوَ " وَكَذَا نَقَلَهُ الطَّبَرِيُّ عَنْ بَعْض أَهْل الْعَرَبِيَّة ، وَكَذَا ذَكَرَهُ الْفَرَّاء
Ucapan al-Bukhari {kecuali WajahNya : kecuali Kekuasaan/milikNya} ada pada riwayat anNasafiy dengan menyatakan : ‘Ma’mar berkata….’kemudian disebutkan ucapan tersebut. Ma’mar ini adalah Abu Ubaidah bin alMutsanna. Ucapan tersebut terdapat dalam kitabnya “Majaazul Qur’aan”, akan tetapi dengan lafadz ‘kecuali Dia’. Demikian juga dinukil oleh atThobary dari sebagian ahli bahasa Arab, dan disebutkan juga oleh al-Farra’ (Lihat Fathul Baari syarh Shahih alBukhari juz 13 halaman 292).
    Dari penjelasan alHafidz di atas bisa disimpulkan bahwa Imam alBukhari menukilkan tafsiran ‘Wajah’ Allah dengan ‘Kekuasaan’/’Milik’ Allah berdasarkan riwayat anNasafiy dari perkataan Ma’mar. Namun, perkataan Ma’mar dalam kitabnya Majaazul Qur’an bukanlah menafsirkan kalimat ‘kecuali Wajah Allah’ dengan ‘kecuali Kekuasaan Allah’, tapi dengan ‘kecuali Dia’. Dari sini nampak jelas bahwa penukilan tafsir ‘Wajah Allah’ dengan ‘Kekuasaan’/’Milik’ Allah sebagai ucapan Ma’mar adalah penukilan yang tidak benar.     Atas dasar inilah, maka Syaikh Muhammad Nashiruddin alAlbaany ketika ditanya tentang hal ini beliau meragukan tafsiran itu sebagai tafsiran dari Imam alBukhari sendiri, dan tidak mungkin Imam alBukhari menyatakan demikian (InsyaAllah nanti akan diperjelas pada bantahan syubhat ke-2).

Ketiga, Imam alBukhari menetapkan ‘Wajah’ Allah.
Tidak seperti al-‘Asya-iroh yang menakwilkan Sifat Allah dengan Sifat yang batil, Imam alBukhari menakwilkannya dengan takwilan yang benar.
Takwilan yang benar adalah takwilan yang merupakan penjelas dari maksud suatu kalimat. Penakwilan tersebut tidaklah keluar dari kaidah bahasa Arab. Sedangkan takwilan yang batil adalah penakwilan yang pada dasarnya mengingkari adanya Sifat itu, kemudian dia palingkan maknanya pada makna yang lain. Intinya, seseorang yang menakwil dengan takwil yang batil mengingkari makna hakiki dari Sifat tersebut. Dia tidak menolaknya secara terang-terangan seperti para Mu’aththilah (Jahmiyyah), namun dia palingkan maknanya kepada makna yang lain.
Sebagai contoh, takwilan yang batil adalah menakwilkan ‘Tangan’ Allah dengan ‘Kekuasaan’. Seseorang yang menakwilkan ini tidaklah menetapkan bahwa Allah memiliki Tangan. Padahal Ahlussunnah tidaklah menetapkan kecuali yang Allah tetapkan untuk dirinya sendiri, sesuai dengan Kesempurnaan Sifat yang ada pada Allah tanpa memalingkannya pada makna yang lain.
Imam al-Bukhari menetapkan Wajah Allah sesuai dengan Kesempurnaan Sifat Allah, tanpa beliau palingkan pada makna lain. Bagaimana kita tahu bahwa beliau menetapkan ‘Wajah’ bagi Allah? Bisa kita simak dalam kitab Shahih beliau sendiri pada bagian yang lain. Beliau menempatkan bab tersendiri dalam penafsiran ayat itu, kemudian menyebutkan riwayat hadits yang menjelaskan kandungan bab  itu sendiri.
Imam alBukhari menyatakan dalam kitab Shahihnya:
بَاب قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى { كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلَّا وَجْهَهُ }
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَمْرٍو عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ { قُلْ هُوَ الْقَادِرُ عَلَى أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عَذَابًا مِنْ فَوْقِكُمْ } قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعُوذُ بِوَجْهِكَ فَقَالَ{ أَوْ مِنْ تَحْتِ أَرْجُلِكُمْ } فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعُوذُ بِوَجْهِكَ قَالَ { أَوْ يَلْبِسَكُمْ شِيَعًا } فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذَا أَيْسَرُ
“Bab firman Allah Ta’ala : ‘Segala sesuatu binasa kecuali WajahNya’
Telah memberitahukan kepada kami Qutaibah bin Sa’id (ia berkata) telah memberitahukan pada kami Hammad bin Zaid dari ‘Amr dari Jabir bin Abdillah beliau berkata: ketika turun ayat ini : ‘Katakan: Dialah (Allah) Yang mampu untuk mengirim adzab dari atas kalian’, Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam berkata: ‘Aku berlindung kepada WajahMu’, kemudian firman Allah : ‘atau dari bawah kaki kalian’, Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam berkata: ‘aku berlindung kepada WajahMu’, kemudian firman Allah: atau Dia mencampurkan kamu dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan), Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam berkata: ‘Ini lebih ringan’(Lihat Shahih alBukhari juz 22 halaman 410).   
Telah dimaklumi di kalangan para Ulama’ Ahlul hadits bahwa pemilihan riwayat hadits dalam suatu bab merupakan representasi pemahaman Imam alBukhari terhadap makna yang ada pada bab tersebut. Ketika Imam alBukhari menyebutkan hadits perkataan/ doa Nabi: ‘Aku berlindung kepada WajahMu’, beliau tidaklah mentakwilkan ucapan Nabi tersebut pada makna-makna lain. Beliau sekedar menyebutkan riwayat itu saja. Ini menunjukkan bahwa Imam alBukhari menetapkan Sifat ‘Wajah’ bagi Allah tanpa mentahrif (memalingkan) pada makna yang lain.
Mungkin masih tersisa pertanyaan: ‘Jika benar Imam alBukhari memilih pendapat yang kedua dalam menafsirkan ayat itu, bukankah juga berarti beliau menakwilkan ayat tersebut. Kalimat: ‘Segala sesuatu akan binasa, kecuali Wajah Allah’ ditakwilkan sebagai ‘Segala sesuatu akan binasa kecuali yang mengharapkan Wajah Allah’. Benar, itu adalah takwil yang beliau lakukan sebagaimana penakwilan atTsaury. Penakwilan tersebut tidaklah batil, karena memang dipahami dari ucapan lafadz Arab.
Al-Imam atThobary menyatakan dalam tafsir atThobary juz 19 halaman 643 bahwa penafsiran tersebut sesuai dengan perkataan syair:
أَسْتَغْفِرُ اللهَ ذَنْبًا لَسْتُ مُحْصِيهُ... رَبُّ العِبادِ إلَيْهِ الوَجْهُ والعَمَلُ
“Aku memohon ampun kepada Allah dari dosa yang aku tak mampu menghitungnya…
(Dialah) Rabb hamba-hamba, yang kepadaNya wajah (kehendak) dan amalan
Lafadz الوجه   (wajah) dalam kalimat syair tersebut berarti kehendak dan keinginan.
        Takwil yang demikian bukanlah takwil yang batil, karena merupakan salah satu penjelasan terhadap makna kalimat yang sesuai dengan konteks bahasa Arab yang biasa dipahami. Selain itu, penakwilan ini tidaklah menafikan penetapan ‘Wajah’ bagi Allah sesuai dengan Keagungan, Kemulyaan, dan Kesempurnaan Allah, yang tidak sama dengan makhlukNya, dan tidak diketahui kaifiyatnya kecuali Allah.

Syubhat ke-2: Syaikh alAlbany Mengkafirkan Imam alBukhari
Bantahan:
        Ini adalah kedustaan yang besar. Syaikh alAlbany tidaklah mengkafirkan Imam alBukhari. Jika yang dimaksud adalah ucapan Syaikh alAlbany dalam Fataawa alAlbaany, maka mari kita simak nukilan percakapan tanya jawab tersebut:
السؤال
لي عدة أسئلة، ولكن قبل أن أبدأ أقول: أنا غفلت بالأمس عن ذكر هذه المسألة، وهي عندما قلت: إن الإمام البخاري ترجم في صحيحه في معنى قوله تعالى: { كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلَّا وَجْهَهُ } [القصص:88] قال: إلا ملكه.
صراحة أنا نقلت هذا الكلام عن كتاب اسمه: دراسة تحليلية لعقيدة ابن حجر ، كتبه أحمد عصام الكاتب ، وكنت معتقداً أن نقل هذا الرجل إن شاء الله صحيح، ولازلت أقول: يمكن أن يكون نقله صحيحاً، ولكن أقرأ عليك كلامه في هذا الكتاب.
إذ يقول: قد تقدم ترجمة البخاري لسورة القصص في قوله تعالى: { كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلَّا وَجْهَهُ } [القصص:88]، أي: إلا ملكه، ويقال: (إلا) ما أريد به وجه الله، وقوله: إلا ملكه، قال الحافظ في رواية النسفي وقال معمر فذكره، و معمر هذا هو أبو عبيدة بن المثنى ، وهذا كلامه في كتابه مجاز القرآن ، لكن بلفظ (إلا هو)، فأنا رجعت اليوم إلى الفتح نفسه فلم أجد ترجمة للبخاري بهذا الشيء، ورجعت لـ صحيح البخاري دون الفتح ، فلم أجد هذا الكلام للإمام البخاري ، ولكنه هنا كأنه يشير إلى أن هذا الشيء موجود برواية النسفي عن الإمام البخاري ، فما جوابكم؟
الجواب
جوابي تقدم سلفاً.
السائل: أنا أردت أن أبين هذا مخافة أن أقع في كلام على الإمام البخاري .
الشيخ: أنت سمعت مني التشكيك في أن يقول البخاري هذه الكلمة؛ لأن تفسير قوله تعالى: { وَيَبْقَى وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلالِ وَالْأِكْرَامِ } [الرحمن:27] أي: ملكه، يا أخي! هذا لا يقوله مسلم مؤمن، وقلت أيضاً: إن كان هذا موجوداً فقد يكون في بعض النسخ، فإذاً الجواب تقدم سلفاً، وأنت جزاك الله خيراً الآن بهذا الكلام الذي ذكرته تؤكد أنه ليس في البخاري مثل هذا التأويل الذي هو عين التعطيل
.
السائل: يا شيخنا! على هذا كأن مثل هذا القول موجود في الفتح ، وأنا أذكر أني مرة راجعت هذه العبارة باستدلال أحدهم، فكأني وجدت مثل نوع هذا الاستدلال، أي: أنه موجود وهو في بعض النسخ، لكن أنا قلت له: إنه لا يوجد إلا الله عز وجل، وإلا مخلوقات الله عز وجل، ولا شيء غيرها، فإذا كان كل شيء هالك إلا وجهه، أي: إلا ملكه، إذاً ما هو الشيء الهالك؟!! الشيخ: هذا يا أخي! لا يحتاج إلى تدليل على بطلانه، لكن المهم أن ننزه الإمام البخاري عن أن يؤول هذه الآية وهو إمام في الحديث وفي الصفات، وهو سلفي العقيدة  والحمد لله
Pertanyaan:’Saya memiliki beberapa pertanyaan, akan tetapi sebelum saya mulai, saya katakan: Saya lupa kemarin untuk menyebutkan masalah ini, yaitu: Sesungguhnya al-Imam alBukhari menjelaskan dalam Shahihnya tentang firman Allah Ta’ala:’ Segala sesuatu binasa kecuali WajahNya’ (Q.S alQoshosh: 88), beliau berkata: ‘kecuali kekuasaan/milikNya’. ‘Secara jelas saya menukil ucapan ini dari kitab yang berjudul: ‘Diraasah Tahliiliyah li ‘aqiidati Ibni Hajar’, ditulis oleh Ahmad ‘Ishaam al-Kaatib. Dan saya yakin bahwa nukilan penulis ini Insya Allah benar. Aku terus menerus berkata: mungkin nukilannya benar. Akan tetapi saya bacakan di hadapan anda ucapan beliau di dalam kitab ini.
Telah berlalu penjelasan alBukhari dalam surat alQoshosh tentang firman Allah Ta’ala : ‘Segala sesuatu akan binasa kecuali WajahNya’ (Q.S alQoshosh:88): Segala yang diharapkan dengannya Wajah Allah. Dan ucapan beliau: ‘Kecuali kekuasaanNya/ milikNya. AlHafidz Ibnu Hajar berkata dalam riwayat anNasafiy dan berkata Ma’mar, kemudian disebutkan ucapan tersebut. Ma’mar ini adalah Abu Ubaidah bin alMutsanna. Ini adalah ucapannya dalam kitabnya Majaazul Qur’an. Akan tetapi dengan lafadz ‘kecuali Dia’. Aku pada hari ini berusaha melihat kembalai Fathul Baari tetapi tidak aku temui penjelasan alBukhari tentang itu. Kemudian aku juga melihat kembali kitab Shahih alBukhari yang tanpa syarh Fathul Baari, aku juga tidak mendapati ucapan ini dari alBukhari. Akan tetapi, seakan-akan itu mengisyaratkan bahwa kalimat itu ada pada riwayat anNasafiy dari al-Imam al-Bukhari. Bagaimana jawaban anda?
Jawaban: “Jawaban saya adalah seperti yang tersebutkan lalu”.
Penanya bertanya lagi: “Saya ingin menjelaskan ini karena khawatir terjatuh dalam kesalahan terhadap ucapan al-Imam al-Bukhari.
Syaikh alBany berkata lagi: Anda telah mendengar dari saya keraguan bahwa alBukhari mengucapkan kalimat tersebut. Karena sesungguhnya tafsir firman Allah Ta’ala: ‘Dan tetap kekal Dzat Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan’ (ArRahman:27), (Wajah) yaitu Kekuasaan/MilikNya. Wahai saudaraku, ucapan ini tidak sepantasnya diucapkan seorang muslim yang beriman. Aku juga katakan bahwa: Jika (perkataan) tersebut ada, mungkin terdapat pada sebagian naskah. Kalau demikian, maka jawabannya adalah pada yang telah lalu. Kepada anda, Jazaakallah khairan (semoga Allah membalas anda dengan kebaikan), sekarang dengan ucapan yang telah anda sebutkan itu memperjelas bahwa tidak ada dalam alBukhari semisal takwil tersebut yang merupakan bentuk peniadaan.
Penanya bertanya lagi: Wahai Syaikh kami, sepertinya ucapan semacam ini terdapat dalam Fathul Baari. Saya telah menyebutkan bahwa saya berkali-kali mengecek kembali kalimat ini dengan pendalilan salah satu dari mereka. Sepertinya saya menemukan sebagian bentuk pendalilan ini, bahwasanya itu terdapat dalam sebagian naskah. Akan tetapi saya katakan kepadanya: Sesungguhnya tidak ada kecuali Allah dan kecuali makhluk-makhluk Allah. Tidak ada selain keduanya. Jika tidak ada yang binasa kecuali WajahNya artinya miliknya, maka apa lagi yang binasa?
Syaikh alAlbany berkata: ‘ Wahai saudaraku, ini tidak membutuhkan lagi dalil untuk menunjukkan kebatilannya. Akan tetapi yang penting adalah membersihkan persangkaan bahwa al-Imam alBukhari telah menakwilkan ayat (seperti itu), dalam keadaan beliau adalah Imam dalam masalah hadits dan Sifat Allah. Beliau adalah seorang Salafy dalam aqidahnya, alhamdulillah (Fataawa alAlbaany halaman 522-523).
    Saudaraku kaum muslimin….
    Kalau dialog tanya jawab dengan Syaikh alAlbaany tersebut kita baca dengan baik niscaya kita akan dengan mudah memahami bahwa sungguh dusta tuduhan tersebut. Sama sekali Syaikh alAlbany tidak mengkafirkan Imam alBukhari.
    Ada seorang penanya yang dalam suatu kesempatan menanyakan kepada Syaikh AlBany, apakah benar Imam alBukhary telah menakwilkan ‘Wajah Allah’ dengan ‘Kekuasaan/’Milik’Nya. Awalnya Syaikh tidaklah menanggapi terlalu banyak. Cukuplah penjelasan dalam pertemuan-pertemuan majelis beliau sebelumnya bahwa Imam alBukhari menafsirkan surat alQoshosh ayat 88, dengan ‘Segala sesuatu akan binasa, kecuali yang diharapkan dengannya Wajah Allah’. Penjelasan Syaikh alAlbany ini sama dengan ucapan Ibnu Katsir dalam tafsirnya yang menukil juga pendapat Imam alBukhari (telah kami sebutkan di atas).
    Penanya tersebut mengatakan sendiri bahwa ia telah berulang kali berusaha cross check ulang pada naskah Shahih alBukhari yang ada pada dirinya, namun ia tidak mendapati perkataan Imam alBukhari yang menakwilkan demikian. Hal ini menunjukkan bahwa penafsiran ‘Wajah’ dengan ‘Kekuasaan’/’Milik’ ada pada sebagian naskah (manuskrip), dan penukilan pada naskah tersebut tidak benar, sebagaimana dijelaskan oleh alHafidz Ibnu Hajar bahwa kalau yang dimaksud adalah ucapan Ma’mar maka seharusnya penafsirannya adalah : ‘segala sesuatu akan binasa, kecuali Dia’.
    Penanya juga dapat menarik kesimpulan sendiri bahwa penafsiran tersebut terlihat tidak benar. Kalau diartikan bahwa ‘segala sesuatu akan binasa, kecuali milik Allah’, maka berarti tidak akan ada yang binasa. Karena yang ada hanyalah Allah dan makhlukNya, sedangkan makhluk Allah adalah milik Allah. Itulah yang dimaksud dengan ucapan Syaikh alAlbany bahwa tidak mungkin seorang muslim yang beriman akan mengucapkan demikian, karena berarti dia akan berkeyakinan bahwa semua akan kekal.   
    Di sini nampak jelas kedustaan tuduhan itu, karena sama sekali Syaikh alAlbany tidak menyatakan bahwa Imam alBukhari adalah bukan seorang muslim dan mukmin, justru Syaikh meragukan kalimat itu sebagai ucapan Imam al-Bukhari. Syaikh menyatakan:  “Anda telah mendengar dari saya keraguan bahwa alBukhari mengucapkan kalimat tersebut”…kemudian beliau juga menyatakan: …”Akan tetapi yang penting adalah membersihkan persangkaan bahwa al-Imam alBukhari telah menakwilkan ayat (seperti itu)”.
    Kemudian, sebagai bantahan telak bahwa Syaikh alAlbany sama sekali tidak mengkafirkan Imam alBukhari, bahkan justru memujinya sebagai salah seorang Imam kaum muslimin, di akhir dialog Syaikh alAlbany menyatakan: “…dalam keadaan beliau adalah Imam dalam masalah hadits dan Sifat Allah. Beliau adalah seorang Salafy dalam aqidahnya, Alhamdulillah”.
Sedemikian jelasnya masalah ini jika dipandang secara adil. Namun, musuh dakwah Ahlussunnah bersikap tidak amanah, dan memang yang dicarinya adalah fitnah untuk menjauhkan Ulama’ Ahlussunnah dari kaum muslimin.
    Kami menasehatkan pengelola blog tersebut ataupun seluruh situs/blog yang banyak menukil tulisan tersebut untuk bertaubat kepada Allah Subhaanahu Wa Ta’ala karena mereka telah menyebarkan tuduhan dusta di tengah kaum muslimin. Jika kepada sesama muslim yang awam saja merupakan dosa besar jika kita memberikan tuduhan yang keji padanya, maka bagaimana jika tuduhan itu disematkan kepada seorang Ulama’ Ahlussunnah.
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata” (Q.S al-Ahzaab: 58).
Semoga Allah Subhaanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan hidayahNya kepada kita semua…

Ditulis Oleh Abu Utsman Kharisman untuk Situs Darussalaf.or.id

17. Syaikh Albani dan Shohihain

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ana mau tanya benar gak sih syaikh nashirudin al albani mendhoifkan hadist2 shohih dari bukhori dan muslim? tolong dijelaskan yang rinci agar tidak terjadi fitnah bagi ulama ahlus sunnah.
Jawaban Ustadz:
Sebenarnya kurang pas jika saya diminta menjawab pertanyaan ini, karena masih banyak yang lebih berkompeten menjawabnya. Namun barangkali karena kesibukan para ustadz, dan karena permasalahannya sudah banyak dibahas, serta mudahnya memperoleh referensi dan konsultasi dari para ustadz, saya beranikan untuk berpartisipasi menjawabnya. Wabillahittaufiq.
Kedudukan Sahih Bukhari dan Muslim
Para ulama Ahlusunnah sepakat bahwa Kitab Sahih Bukhari dan Muslim (Sahihain) adalah kitab hadits yang paling sahih. Imam Nawawi berkata, “Para ulama -rahimahumullah- sepakat bahwa kitab yang paling sahih setelah Al Quran adalah Ash Sahihain Bukhari dan Muslim, dan umat telah menerima keduanya.” (Lihat Muqaddimah Syarah Muslim 1/14).
Perlu diketahui juga bahwa hadits-hadits dalam Sahihain bukanlah sembarang hadits sahih, tapi hadits sahih pilihan yang dipilih dari ribuan hadits sahih. Dalam Sahihain, al-Bukhari dan Muslim (Syaikhain) memberlakukan syarat yang sangat ketat, yang bahkan tidak mereka syaratkan dalam kitab-kitab mereka yang lain. Hadits-hadits ini mereka pilih dari ratusan ribu hadits, diiringi isti’anah kepada Allah, kemudian konsultasi dengan para pakar sekaliber ‘Ali bin Madini dan Abu Zur’ah ar-Razi.
Namun tidak berarti bahwa Sahihain terlepas dari kekurangan sama sekali. Tidak semua hadits ini disepakati kesahihannya. Sebagian kecil haditsnya diperselisihkan kesahihannya, bahkan oleh sebagian ulama hadits pada masa Bukhari dan Muslim. Karenanya Ibnu Shalah, yang menukil ijma’ atas penerimaan dua kitab ini, tidak menggeneralisir hukum ini untuk seluruh isi kitab. Beliau mengatakan: “Kecuali beberapa tempat yang dikritik Ad Daraquthni dan yang lain.” (Lihat Fathul Bari 1/505). Ibnu Taimiyyah berkata, “Di antara hadits sahih ada yang para ulama hadits sepakat menyikapinya dengan menerima dan percaya, seperti sebagian besar hadits Bukhari dan Muslim, karena semua ulama hadits memastikan sahihnya sebagian besar hadits dua kitab ini.” (Majmu’ Fatawa 18/17).
Sejak dulu sudah ada beberapa ulama yang mengkritik sebagian hadits Sahihain, maupun kitab Sahihain secara khusus, di antaranya Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Ad Daraquthni, Abul Walid Al Baji, Ibnu ‘Abdil Hadi, Abu Mas’ud Ad Dimasyqi, Abu ‘Ali Al Ghassani, dan Ibnu Tamiyyah. Yang paling terkenal dengan kritiknya adalah Imam Ad Daraquthni yang mengkritik 110 hadits di Sahih Bukhari dan 132 hadits di Sahih Muslim.
Banyak juga ulama hadits yang berusaha menjawab berbagai kritik tersebut. An Nawawi berkata, “Dan telah terjawab semuanya atau sebagian besarnya.” Memang tidak semua terjawab dengan baik. Ibnu Hajar berkata: “Di antara kritikan tersebut ada yang jawabannya tidak kuat.” (Fathul Bari 1/505).
Intinya, sebagian besar hadits Sahihain disepakati kesahihannya. Sebagian kecil lagi diperselisihkan, tapi minimal hadits tersebut sahih menurut Syaikhain dan sebagian ulama hadits. Mengkritik sebagian hadits ini atau menghukuminya dengan dha’if bukanlah perkara baru dan sah-sah saja dilakukan oleh pakarnya, selama didasarkan pada aturan-aturan dalam disiplin ilmu hadits, bukan dengan hawa nafsu. Hal tersebut termasuk masalah ijtihadiah yang kita boleh berbeda pendapat di dalamnya.
Sikap Imam Al Albani Terhadap Sahihain
Sebagai seorang Imam Ahlusunnah pada zaman ini, Syaikh Al Albani selalu berusaha mengikuti jejak generasi awal umat Islam. Dalam ilmu hadits pun beliau tidak datang dengan kaidah-kaidah baru. Sikap beliau terhadap Sahihain bisa kita simak langsung dari pernyataan beliau berikut, “Dan Sahihain adalah kitab paling sahih setelah Kitabullah, dengan kesepakatan para ulama muslimin, dari kalangan ahli hadits dan yang lain. Keduanya istimewa dibanding kitab sunah yang lain karena tak tersaingi dalam menghimpun hadits-hadits paling sahih dan meninggalkan hadits-hadits lemah dan matan yang munkar. Mereka telah diberikan taufik yang tidak didapatkan oleh orang-orang yang berusaha mengikuti jejak mereka dalam menghimpun hadits-hadits sahih seperti Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al Hakim, dan sebagainya, sehingga diketahui secara umum bahwa jika suatu hadits diriwayatkan Syaikhain atau salah satunya, berarti hadits itu sahih.”
Beliau melanjutkan, “Tidak ada keraguan dalam hal ini, dan inilah kaidah asalnya menurut kami. Tapi ini tidak berarti bahwa setiap huruf atau kata dalam Sahihain memiliki kedudukan yang sama dengan huruf dan kata dalam Al Quran, dimana tidak mungkin ada kesalahan dari sebagian perawinya. Sama sekai tidak, karena kami tidak meyakini ada kitab yang ma’shum selain Kitabullah. Imam asy-Syafi’I berkata, ‘Allah enggan menyempurnakan kitab selain Kitab-Nya.’ Tidak mungkin ada seorang ulama pun yang bisa mengatakan demikian, jika ia mempelajari Sahihain dengan jeli dan teliti, tanpa fanatisme, dan dalam koridor aturan ilmiah yang baku, bukan mengikuti hawa nafsu, atau pemikiran yang jauh dari Islam dan kaidah para ulamanya.” (Muqaddimah Syarah ath-Thahawiyyah: 24).
Ustadz Yusuf Abu Ubaidah dalam kitab “Syaikh al-Albani Dihujat” menyebutkan bukti-bukti penghormatan Syaikh al-Albani terhadap Sahihain, antara lain:
(1) Meringkas Sahihain.
(2) Mendahulukan Sahihain sebelum kitab yang lain dalam takhrij.
(3) Memuji syarah Sahihain.
(4) Membela hadits-hadits Sahihain yang dihujat.
Silakan merujuk kitab ini, insya Allah Anda akan semakin bersyukur dengan nikmat hidayah kepada sunah.
Apakah Syaikh Al Albani Melemahkan Sebagian Hadits Sahihain ?
Ada sebagian orang yang mengatakan bahwa Al Albani melemahkan sebagian hadits Sahihain, untuk menjelaskan bahwa beliau tidak paham kaidah ilmu hadits, membuat kaidah-kaidah baru, tidak hormat pada ulama salaf, dan sebagainya. Secara umum mereka mendasarkan tuduhan tersebut pada beberapa hal, yaitu:
Pertama, dalam mentakhrij hadits yang diriwayatkan salah satu Syaikhain atau keduanya, kadang beliau mengatakan “Sahih” atau “Sahih diriwayatkan Muslim” atau “Sahih Muttafaq ‘Alaih” dan kadang cukup mengatakan, “diriwayatkan Bukhari” atau “diriwayatkan Muslim” atau “Muttafaq ‘Alaih” tanpa mengatakan “sahih”. Menurut mereka, itu berarti bahwa jika tidak mengatakan “sahih”, seolah-olah Al Albani meragukan kesahihan hadits tersebut, dan ini tidak pernah dilakukan ulama hadits sebelumnya.
Kedua, bahwa Al Albani memang terus terang menghukumi dha’if beberapa hadits Sahihain, diantaranya:
Hadits Ibnu ‘Abbas yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ مَيْمُونَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi Maimunah ketika beliau dalam keadaan ihram.” [ lihat catatan kaki 1 ]
Al Albani mengatakan “Sungguh pasti bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi Maimunah ketika beliau tidak dalam keadaan ihram” Kemudian beliau menukil perkataan Ibnu ‘Abdil Hadi, “Dan ini terhitung di antara kesalahan-kesalahan yang ada di Sahih (Bukhari).” (Muqaddimah Syarah Ath-Thahawiyyah: 23).
Hadits Abu Hurairah riwayat Bukhari:
مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ
“Barang siapa memusuhi seorang waliku, sungguh Aku telah mengumumkan perang baginya.”
Al Albani mengatakan, “Riwayat al-Bukhari, dan dalam sanadnya ada kelemahan, tetapi ia punya beberapa jalan sanad yang barangkali menguatkannya. Dan saya belum diberi kemudahan untuk mempelajari dan meneliti masalah ini.” (Lihat Muqaddimah Syarah ath-Thahawiyyah: 24).
Jawabannya: Adapun sebab pertama, kita katakan bahwa setiap orang paham sedikit saja tentang ilmu hadits tentu paham bahwa jika dikatakan, “diriwayatkan Bukhari”, atau “diriwayatkan Muslim”, atau “Muttafaq ‘Alaih”, itu berarti bahwa haditsnya sahih. Adapun jika dikatakan: “sahih”, atau “sahih diriwayatkan Muslim”, atau “sahih Muttafaq ‘alaih”, itu adalah penjelasan dan penegasan kesahihan hadits. Sama sekali tidak berarti bahwa jika kata “sahih” dihilangkan berarti tidak sahih. Yang terjadi hanyalah perbedaan ungkapan untuk makna yang sama. Metode ini juga bukan metode baru made in Al Albani, tapi sudah ada ulama sebelum beliau yang melakukannya, antara lain Al Baghawi dalam kitab Syarhus Sunnah, di mana beliau kadang mengatakan: “sahih”, “sahih diriwayatkan Muhammad (Bukhari)”, “sahih diriwayatkan Muslim”, atau “sahih Muttafaq ‘ala Shihhatih”, dan semisalnya. (Lihat Muqaddimah Syarah ath-Thahawiyyah: 25-26).
Adapun sebab yang kedua, secara umum bisa kita jawab dengan keterangan dalam pasal A bahwa sebagian kecil hadits Sahihain diperselisihkan kesahihannya, termasuk oleh sebagian ulama hadits pada masa Bukhari dan Muslim. Mengkritik sebagian hadits ini atau menghukuminya dengan dha’if bukanlah perkara baru yang dibawa Syaikh Al Albani, dan sah-sah saja dilakukan oleh ahli hadits, selama didasarkan pada aturan-aturan dalam disiplin ilmu hadits, bukan dengan hawa nafsu.
Mengenai hadits Ibnu ‘Abbas, hadits ini sangat kuat isnadnya. Oleh karena itu Syaikhain sepakat meriwayatkannya. Tapi matannya menyelisihi matan hadits sahih lain; yaitu hadits Maimunah yang diriwayatkan Muslim:
عَنْ مَيْمُونَةُ بِنْتُ الْحَارِثِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَهَا وَهُوَ حَلَالٌ
“Dari Maimunah binti Harits, bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya ketika beliau dalam keadaan halal (tidak ihram).”
Karena maknanya bertentangan dan sama-sama sahih, diperlukan penguat di luar kedua hadits ini. Para ulama lebih mengunggulkan hadits Maimunah karena beberapa hal:
Pertama, hadits Maimunah diriwayatkan dengan jalan sanad lebih banyak. Ibnu ‘Abdil Barr berkata: “Riwayat-riwayat dalam hukum ini berbeda-beda. Tapi riwayat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya dalam keadaan halal datang dari jalan sanad yang banyak. Hadits Ibnu ‘Abbas sahih sanadnya, tapi kesalahan dari satu orang lebih mungkin dari kesalahan banyak orang.”
Kedua, hadits Maimunah diriwayatkan oleh shahibul qishah (pelaku kejadian), yaitu Maimunah sendiri dan Abu Rafi’ yang merupakan perantara pernikahan ini, sebagaimana diriwayatkan Ahmad dan at-Tirmidzi. Sa’id bin Musayyib mengatakan: “Ibnu ‘Abbas telah salah, lha wong Maimunah sendiri mengatakan: ‘Beliau menikahiku ketika dalam keadaan halal (tidak ihram).’”
Ketiga, hadits Ibnu ‘Abbas menyelisihi kaidah umum dalam hukum pernikahan, yaitu hadits Usman riwayat Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ
“Orang yang ihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan, dan tidak boleh melamar.”
Dengan demikian, meskipun hadits Ibnu ‘Abbas sahih sanadnya, kita perhatikan dari zhahir perkataan beberapa ulama di atas bahwa mereka menilainya syadz (menyelisihi yang lebih kuat). Sebagian ulama lagi berusaha memadukan makna dua hadits sahih yang tampak bertentangan ini. (Lihat Fathul Bari 9/207-208).
Adapun hadits Abu Hurairah, banyak ulama besar sebelum Al Albani yang menghukumi dha’if sanadnya, antara lain Adz Dzahabi, Ibnu Rajab dan Ibnu Hajar. Bahkan Adz Dzahabi mengatakan: “Hadits ini aneh sekali. Kalau bukan karena wibawa Sahih (Bukhari), tentu orang akan menganggapnya termasuk munkaratnya Khalid bin Mikhlad, karena matan ini tidak diriwayatkan kecuali dengan sanad ini, dan tidak diriwayatkan oleh selain Bukhari.” Tapi yang benar, hadits ini memliliki jalan sanad yang lain, sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar. (Lihat Muqaddimah Syarah ath-Thahawiyyah: 37-38).
Kemudian saksikanlah tawadhu’ dan objektivitas Imam Al Albani, di mana beliau mengatakan: “Karena itu saya sempat tidak bisa menghukumi sahih hadits ini dengan tegas, sampai saya dimudahkan untuk meneliti jalan sanadnya. Kemudian Allah memudahkannya untuk saya sejak beberapa tahun, maka jelaslah bagi saya bahwa hadits ini sahih dengan kumpulan jalan sanadnya.” (Lihat Muqaddimah Syarah ath-Thahawiyyah: 37-38).
Ironisnya, ternyata orang-orang yang membesar-besarkan masalah ini; yaitu bahwa Al Albani melemahkan hadits-hadits Sahihain dan membuat kaidah-kaidah baru, seperti Hasan As Saqqaf (Assegaf), Abdullah Al Ghumari, Abdul Fattah Abu Ghuddah, dan di Indonesia Ali Mustofa Yakub, ternyata melakukan hal yang sama, yang karena sebabnya, dengan zhalim mereka mencela Imam al-Albani. Hanya sayangnya mereka tidak melakukannya dengan ilmiah. Wallahul Musta’an. (Lihat Syaikh al-Albani Dihujat: 72-75, 158).
Kenapa Syaikh Al Albani ?
Di atas telah kita jelaskan bahwa celaan terhadap Syaikh Al Albani tersebut zhalim dan tidak proporsional. Yang kita pertanyakan, kenapa Al Albani yang dihujat dan diserang? Beberapa poin berikut barangkali bisa menjawabnya:
Pertama, barangkali ini menunjukkan keutamaan Syaikh Al Albani. Beliau laksana pohon yang tinggi, yang harus siap menghadapi angin kencang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya:
أَيُّ النَّاسِ أَشَدُّ بَلَاءً؟ قَالَ: الْأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الْأَمْثَلُ فَالْأَمْثَلُ
“Siapa yang paling berat ujiannya?” Beliau menjawab: “Para nabi, kemudian yang terbaik, kemudian yang terbaik setelahnya.” (HR. Tirmidzi, disahihkan Al Albani)
Kedua, inilah sunah pembawa kebenaran, sebagaimana dikatakan Waraqah bin Naufal kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
لَمْ يَأْتِ رَجُلٌ قَطُّ بِمِثْلِ مَا جِئْتَ بِهِ إِلَّا عُودِيَ
“Tidak ada seorang pun yang datang dengan seperti apa yang engkau bawa, kecuali dimusuhi.” (Muttafaq ‘alaih)
Ketiga, karena Syaikh Al Albani adalah imam Ahlusunnah dan mujaddid (pembaharu-dengan maknanya yang sebenarnya) di abad ini. Beliau berada di shaf terdepan dalam mendakwahkan sunah dan menjelaskan kebatilan, terkadang dengan tegas dan tanpa tedeng aling-aling, sehingga membuat kewalahan para pengusung kebatilan.
Keempat, beliau adalah salah satu tokoh besar dakwah ahlussunnah, yang perkembangannya membuat banyak ahlul bid’ah kalang kabut. Jatuhnya ulama dakwah ahlussunnah h akan berpengaruh pada perkembangan dakwah. Jadi bukan hanya Al Albani yang diserang, tapi lebih penting dari itu dakwah yang beliau bawa.
Kelima, karena itu, tidak perlu heran jika setelah ini kita mendengar serangan-serangan lain terhadap Syaikh Al Albani (misalnya menuduhnya berakidah murji’ah) atau ulama yang lain. Alhamdulillah kebenaran itu jelas. Hendaknya kita senantiasa mendekat dari meja ilmu dan ulama, agar terus mendapat bimbingan mereka. Akhirnya kita berdoa, semoga Allah melimpahkan rahmatnya kepada Syaikh Al Albani, dan membimbing kita semua untuk teguh di atas kebenaran. Amin.
والله تعالى أعلم، وصلى الله على نبينا محمد، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين.
Referensi:
  1. Fathul Bari, Ibnu Hajar Al-’Asqalani, Darussalam.
  2. Syarah al-’Aqidah ath-Thahawiyyah, takhrij Syaikh al-Albani, al-Maktab al-Islami.
  3. Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah, Maktabah al-Mutanabbi.
  4. Al-Maktabah asy-Syamilah, Maktabah Shautiyyah Masjid Nabawi.
  5. Mukhtashar Sahih al-Bukhari, al-Albani, al-Maktab al-Islami.
  6. Al-Qamus al-Muhith, al-Fairuzabadi, Muassasah ar-Risalah.
  7. Difa’an ‘anis Salafiyyah, ‘Amr ‘Abdul Mun’im, Maktabah ash-Shahabah.
  8. Syaikh al-Albani Dihujat, Yusuf Abu Ubaidah, Pustaka Abdullah.
***
Penanya: Abu Ahmad Bangili
Dijawab Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc.
(Mahasiswa S2 Universitas Islam Madinah)

Catatan kaki 1.  Demikianlah yang tersebut dalam riwayat ini. Akan tetapi yang benar, bahwa Nabi mengawini Maimunah ketika beliau dalam keadaan halal (tidak berihram). Hal ini diriwayatkan oleh sejumlah sahabat termasuk Maimunah sendiri, sebagaimana saya tahqiq di dalam Irwaaul Ghalil nomor 1027. (Catatan penerjemah: Sebagian ulama berpendapat bahwa untuk mengkompromikan hadits ini dengan larangan nikah atau menikahkan pada waktu ihram, maka lafal muhrim dalam hadits ini diartikan akan ihram. Ini sebagaimana lafal "jaa'ilun" pada ayat, "Innii jaa'ilun fir ardhi khaliifah diartikan 'Aku akan menjadikan khalifah di muka bumi.' Wallahu a'lam.)